1) PNS yang memiliki ijazah yang lebih tinggi dengan hak menggunakan gelar akademik, dapat menggunakan ijazah dan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian apabila : a. memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik; b. telah menduduki pangkat yang sesuai dengan jenjang pendidikannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pekerjaan yang digandrungi masyarakat Indonesia adalah menjadi seorang pegawai negeri sipil PNS. Banyak keuntungan yang ditawarkan oleh negara ketika berhasil meminang status sebagai PNS. Setiap pegawai negeri sipil memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Terdapat tiga hirarki dalam menentukan jumlah pesangon yang diterima oleh PNS yaitu golongan I/a sampai IV/e, pangkat penata muda sampai pembina utama, dan eselon I/a sampai V, yang makna pada angkanya berkebalikan dengan makna angka pada golongan Berikut tabel yang memperlihatkan Pangkat PNS secara rinci. Daftar Urutan Golongan Pangkat PNS dan Kisaran GajinyaTingkat Pendidikan PNSPerbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNSJabatan Struktural PNSJabatan Fungsional PNSSyarat Kenaikan Pangkat PNSCara Mendaftar PNS Secara OnlineDasar Hukum Menentukan Pangkat PNSPeraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2007UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Daftar Urutan Golongan Pangkat PNS dan Kisaran Gajinya Nama Pangkat Golongan Ruang Gaji dan Masa Kerja GOLONGAN IV PEMBINA Pembina Utama IV E Rp 0 tahun – 32 tahun Pembina Utama Madya IV D Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Pembina Utama Muda IV C Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Pembina Tingkat I IV B Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Pembina IV A 0 tahun – Rp 32 tahun GOLONGAN III PENATA Penata Tingkat I III D Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Penata III C Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Penata Muda Tingkat I III B 0 tahun – Rp 32 tahun Penata Muda III A 0 tahun – Rp 32 tahun GOLONGAN II PENGATUR Pengatur Tingkat I II D Rp 3 tahun – Rp 33 tahun Pengatur II C Rp 3 tahun – Rp 33 tahun Pengatur Muda Tingkat I II B Rp 3 tahun – Rp 33 tahun Pengatur Muda II A Rp 0 tahun – Rp 33 tahun GOLONGAN I JURU Juru Tingkat I I D Rp 3 tahun – Rp 27 tahun Juru I C Rp 3 tahun – Rp 27 tahun Juru Muda Tingkat I I B Rp 3 tahun – Rp 27 tahun Juru Muda I A Rp 0 tahun – Rp 26 tahun Besaran gaji seorang aparatur sipil negara dihitung dari lama masa kerjanya. Setiap golongan memiliki penetapan masa kerja yang berbeda-beda. Jika dibandingkan dengan pegawai swasta, gaji seorang pegawai negeri sipil mungkin terlihat kecil, namun jangan lupakan tunjangan yang menyertainya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan bagi keluarga, tunjangan bagi anak, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan kemahalan umum, tunjangan tanggung jawab keuangan, tunjangan perwakilan, tunjangan uang dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti. Jaminan pensiun dan tidak adanya PHK hingga kenaikan jabatan yang terpola membuat posisi PNS sangatlah menjadi incaran bagi pelamar pekerjaan. Namun, tabel diatas hanyalah prakiraan saja, karena pada hakikatnya, nominal gaji yang diterima oleh setiap PNS berbeda-beda pada setiap instansi. Tingkat Pendidikan PNS Beberapa orang mungkin berpikiran bahwa untuk mendapatkan posisi PNS harus terlebih dahulu menjadi seorang sarjana. Faktanya, lulusan SD-pun masih bisa mendaftar sebagai PNS. Berikut hirarki jabatan PNS berdasarkan pendidikannya Golongan I lulusan SD hingga SMP Golongan II lulusan SLTA sederajat, D2 dan D3 Golongan III S1/S1 dokter dan apoteker, S2 dan S3 Golongan IV Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS Jabatan Struktural PNS Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2000, tertulis pengertian jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Dalam pasal 7 tercantum bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 dua belas bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Kedudukan jabatan yang terendah adalah eselon IV/b dan yang tertinggi adalah eselon I/a. Jabatan struktural pada PNS pusat diantaranya yaitu Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Pada PNS daerah, contoh jabatan struktural adalah sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. PNS yang memiliki jabatan struktural akan mendapatkan tambahan gaji berupa tunjangan sesuai dengan eselonnya. Besar tunjangannya adalah sebagai berikut Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IA sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon VA sebesar Rp. Jabatan Fungsional PNS Sedangkan jabatan fungsional PNS dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 dapat diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian utama, madya dan pratama dan/atau jabatan fungsional ketrampilan penyelia, pelaksana lanjutan, pelaksana. Berdasarkan Pasal 72 mengenai promosi PNS pada UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara, promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara Kompetensi Kualifikasi Persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan Penilaian atas prestasi kerja Kepemimpinan Kerja sama Kreativitas Pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah Penilaian diatas akan dilakukan terhadap PNS tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Penilaian kerja PNS akan menjadi syarat untuk kenaikan pangkat, pemberian tunjangan atau sanksi, mutasi, promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Cara Mendaftar PNS Secara Online Badan Kepegawaian Nasional BKN menawarkan kemudahan bagi CPNS untuk mendaftarkan diri secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga KK, Kartu Tanda Penduduk KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto dan beberapa dokumen tambahan lain sesuai dengan permintaan instansi yang akan Anda lamar. Ukuran dokumen-dokumen tersebut tidak lebih dari 1 MB. Membuka portal SSCN Membuat akun danpassword masukkan NIK dan Nomor KK,email, unggah pas foto dengan format JPG/JPEG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb Masuk ke SSCN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat Mendaftar instansi, pilih resume’, kirim data’ Mencetak kartu pendaftaran SSCN Mengunggah swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Pendaftaran SSCN yang telah dicetak Mengisi biodata Memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai dengan tingkat pendidikan Melengkapi data pada formuli Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan instansi yang dituju Mencetak kartu pendaftaran SSCN Dasar Hukum Menentukan Pangkat PNS Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 menjelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diresmikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 17, Pasal 18 ayat 4 mengenai Jabatan Fungsional, Pasal 19 ayat 4 mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi, Pasal 20 ayat 4 mengenai , Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat 7, Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat 4, Pasal 89, Pasal 91 ayat 6, Pasal 92 ayat 4, dan Pasal 125. Nah, jika sudah memahami perihal jenis-jenis pangkat, golongan dan jabatan PNS, besaran gaji pokok hingga syarat kenaikan pangkatnya, Anda sudah siap untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil. Semoga berhasil!