Maka bayi tersebut tetap bukan keturunan orang yang mengawini ibunya.3 Para Ulama berbeda berpendapat mengenai hukum menikahi wanita yang hamil diluar nikah, apakah mereka dikenakan had (hukuman) atau tidak, sebagian ulama berpendapat dikenakan had dan sebagian lagi tidak.4 Selain itu diantara ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Anak. Beberapa orang tua yang memiliki anak di luar nikah kerap abai untuk segera mengurus data kependudukan sang anak, tentunya dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Pada banyak kasus, orang tua atau wali baru mengurus akta kelahiran ketika anak hendak masuk sekolah, atau ketika Mau siri atau resmi hamil diluar nikah, ingin bicara tapi ortu diluar kota - Halaman 4 - IbuHamil.com Forum Ibu Hamil dan Kehamilan > Misc Stuff > Ngobrol Apa Saja Dan taubat seseorang hanya Allah yang berhak menerimanya atau tidak. Disini akan dibahas mengenai kondisi hamil di luar nikah akibat zina yang dilakukan dua orang bukan mahram karena kerelaan mereka, bukan tentang pemerkosaan yang salah satunya mengalami kedzaliman dari perbuatan dosa orang lain. Anak Hasil Zina Tak Boleh Dibunuh. yang hamil luar nikah sama dengan melegalkan perzinaan. Kita berkewajiban untuk menutup pintu-pintu perbuatan zina dan sebagai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, maka menikahkan orang hamil sebab zina adalah haram. Nikah MBA Adalah Sah Nikah yang disebabkan adanya kecelakaan atau hamil disebab perbuatan zina merupakan kenyataan 241. Menikahi Wanita Hamil Menurut Ulama dan Kompilasi Hukum Islam. BincangSyariah.Com – Menurut Sayyid Abdurrahman al-Hadrami lewat kitab Bughyatul Murtarsyidin, bahwa hukumnya boleh seorang pria menikahi wanita hamil dari hasil hubungan zina. Akan tetapi, setelah nikah menyetubuhi perempuan tersebut hukumnya makruh, dalam keadaan hamil Ini juga salah satu fokus PKK selain stunting, yakni hamil di luar nikah, kekerasan anak, ini tadi masih tinggi," katanya. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Zzpb.